Pertanyaan ini terus menghantui
pikiran saya beberapa hari terakhir ini, disamping beberapa pertanyaan lain
menyangkut tugas kerja saya didunia nyata. Sebenarnya pertanyaan sangat sepele,
namun bisa berdampak besar sekaligus menyeret aktifitas saya baik didunia maya
maupun didunia nyata. Dan saya yakin bro juga yang ikut membaca coretan ini
akan ikut terbawa-bawa. Pertanyaan sepele tersebut adalah Seberapa Pentingkah
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Banyak pengertian yang saya dapatkan
setelah googling mengenai apa itu HAKI. Menurut wikipedia HAKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual:
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan
intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak
kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin
diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti
persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan
pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual
di Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang
terdiri atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu,
rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar anda