Kamis, 21 Juni 2012

Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?


Pertanyaan ini terus menghantui pikiran saya beberapa hari terakhir ini, disamping beberapa pertanyaan lain menyangkut tugas kerja saya didunia nyata. Sebenarnya pertanyaan sangat sepele, namun bisa berdampak besar sekaligus menyeret aktifitas saya baik didunia maya maupun didunia nyata. Dan saya yakin bro juga yang ikut membaca coretan ini akan ikut terbawa-bawa. Pertanyaan sepele tersebut adalah Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Banyak pengertian yang saya dapatkan setelah googling mengenai apa itu HAKI. Menurut wikipedia HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual:
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar anda