VISI BESAR VSI bukan cuman sekedar "alat Pembayaran" semata
melainkan sebuah terobosan, krn lewat tayangan UYM projek yg salah
satunya akan di tampilkan dan di paparkan, menjadi paham betul bahwa
V-Pay atau teknologi pembayaran digital hanyalah salah satu dari banyak
Hal lainnya yang sedang & akan kita kerjakan di VSI (seperti
misalnya V-Shopping,Digital Retail,Education On Line dsbnya).
ini benar2 keputusan tepat, bersama VSI kita akan meraih freedom yang besar
(kutipan dr salah satu leader vsi)
ayoo silahkan gabung menjadi mitra VSI
ilham :085331083426
Facebook: Muhammad Ilham Soeharto
WeChat:Unmet666
www.klikvsi.com
katak polos
http://greenzone333.blogspot.com/
Jumat, 13 Desember 2013
Senin, 16 September 2013
Minggu, 08 Juli 2012
BUGIS
Sejarah Orang Bugis
Orang
bugis memiliki berbagai ciri yang sangat menarik. Mereka adalah contoh
yang jarang terdapat di wilayah nusantara. Mereka mampu mendirikan
kerajaan-kerajaan yang sama sekali tidak mengandung pengaruh India. Dan
tanpa mendirikan kota sebagai pusat aktivitas mereka.
Orang bugis juga memiliki kesastraan baik itu lisan maupun tulisan. Berbagai sastra tulis berkembang seiring dengan tradisi sastra lisan, hingga kini masih tetap dibaca dan disalin ulang. Perpaduan antara tradisi sastra lisan dan tulis itu kemudian menghasilkan salah satu Epos Sastra Terbesar didunia Yakni La Galigo yang naskahnya lebih panjang dari Epos Mahabharata.
Selanjutnya sejak abad ke 17 Masehi, Setelah menganut agama islam
Orang bugis bersama orang aceh dan minang kabau dari Sumatra, Orang
melayu di Sumatra, Dayak di Kalimantan, Orang Sunda dijawa Barat,
Madura di jawa timur dicap sebagai Orang nusantara yang paling kuat
identitas Keislamannya.
Bagi orang bugis menjadikan islam sebagai Integral dan esensial dari adat istiadat budaya mereka. Meskipun demikian pada saat yang sama berbagai kepercayaan peninggalan pra-islam tetap mereka pertahankan sampai abad ke 20 salah satu peninggalan dari jaman pra islam itu yang mungkin paling menarik adalah Tradisi Para Bissu (Pendeta Waria).
Bagi
suku-suku lain disekitarnya orang bugis dikenal sebagai orang yang
berkarakter keras dan sangat menjunjung tinggi kehormatan. Bila perlu
demi kehormatan mereka orang bugis bersedia melakukan tindak kekerasan
walaupun nyawa taruhannya. Namun demikian dibalik sifat keras tersebut
orang bugis juga dikenal sebagai orang yang ramah dan sangat menghargai
orang lain serta sangat tinggi rasa kesetiakawanannya.
Orang eropa yang pertama kali menginjakkan kaki di tanah bugis adalah orang Potugis. Para pedagang eropa itu mula-mula mendarat dipesisir barat sulawesi selatan pada tahun 1530. akan tetapi pedangan portugis yang berpangkalan dimalaka baru menjalin hubungan kerjasama dalam bidang perdagangan secara teratur pada tahun 1559
ASAL USUL ORANG BUGIS
Asal usul orang bugis hingga kini masih tidak jelas dan tidak pasti berbeda dengan wilayah Indonesia. Bagian barat Sulawesi selatan tidak memiliki monument (hindu atau budha) atau prasasti baik itu dari batu maupun dari logam, yang memungkinkan dibuatnya suatu kerangka acuan yang cukup memadai untuk menelusuri sejarah orang bugis Sejak abad sebelum masehi hingga kemasa ketika sumber-sumber tertulis barat cukup banyak tersedia. Sumber tertulis setempat yang dapat diandalkan hanya berisi informasi abad ke 15 dan sesudahnya,
Asal usul orang bugis hingga kini masih tidak jelas dan tidak pasti berbeda dengan wilayah Indonesia. Bagian barat Sulawesi selatan tidak memiliki monument (hindu atau budha) atau prasasti baik itu dari batu maupun dari logam, yang memungkinkan dibuatnya suatu kerangka acuan yang cukup memadai untuk menelusuri sejarah orang bugis Sejak abad sebelum masehi hingga kemasa ketika sumber-sumber tertulis barat cukup banyak tersedia. Sumber tertulis setempat yang dapat diandalkan hanya berisi informasi abad ke 15 dan sesudahnya,
KRONIK BUGIS
Hampir semua kerajaan bugis dan seluruh daerah bawahannya hingga ketika paling bawah memiliki kronik sendiri. Mulai dari kerajaan paling besar dan berkuasa sampai dengan kerajaan paling terkecil akan tetap hanya sedikit dari kronik yang memandang seluruh wilayah di sekitarnya sebagai suatu kesatuan. Naskah itu yang dibuat baik orang makassar maupun orang bugis yang disebut lontara oleh orang bugis berisi catatan rincian mengenai silsilah keluarga bangsawan, wilayah kerajaan, catatan harian, serta berbagai macam informasi lain seperti daftar kerajaan-kerajaan atau daerah-daerah bawahan, naskah perjanjian dan jalinan kerjasama antar kerjaan dan semuanya disimpan dalam istana atau rumah para bangsawan
Hampir semua kerajaan bugis dan seluruh daerah bawahannya hingga ketika paling bawah memiliki kronik sendiri. Mulai dari kerajaan paling besar dan berkuasa sampai dengan kerajaan paling terkecil akan tetap hanya sedikit dari kronik yang memandang seluruh wilayah di sekitarnya sebagai suatu kesatuan. Naskah itu yang dibuat baik orang makassar maupun orang bugis yang disebut lontara oleh orang bugis berisi catatan rincian mengenai silsilah keluarga bangsawan, wilayah kerajaan, catatan harian, serta berbagai macam informasi lain seperti daftar kerajaan-kerajaan atau daerah-daerah bawahan, naskah perjanjian dan jalinan kerjasama antar kerjaan dan semuanya disimpan dalam istana atau rumah para bangsawan
Lontara Bugis
SIKLUS LA GALIGO
Naskah La Galigo bercerita tentang ratusan keturunan dewa yang hidup pada suatu masa selama 6 (enam) generasi turun temurun, Pada berbagai kerajaan di sulawesi selatan dan daerah pulau-pulau disekitarnya. Naskah bersyair tersebut ditulis dalam bahasa bugis kuno dengan gaya bahasa sastra tinggi. Hingga memasuki abad ke 20 Masehi naskah la galigo secara luas diyakini oleh masyarakat bugis sebagai suatu alkitab yang sacral dan tidak boleh dibaca tanpa didahului upacara ritual tertentu.
Naskah La Galigo bercerita tentang ratusan keturunan dewa yang hidup pada suatu masa selama 6 (enam) generasi turun temurun, Pada berbagai kerajaan di sulawesi selatan dan daerah pulau-pulau disekitarnya. Naskah bersyair tersebut ditulis dalam bahasa bugis kuno dengan gaya bahasa sastra tinggi. Hingga memasuki abad ke 20 Masehi naskah la galigo secara luas diyakini oleh masyarakat bugis sebagai suatu alkitab yang sacral dan tidak boleh dibaca tanpa didahului upacara ritual tertentu.
Hingga kini versi lengkap siklus la galigo belum ditemukan dari naskah-naskah yang masih ada. Banyak diantaranya hanya berisi penggalan-penggalan cerita yang dimulai dan diakhiri dengan tiba-tiba atau hanya berisi sebagian kecil dari cerita dari episode yang kadang-kadang tidak bersambung. Namun demikian banyak sastrawan bugis dan orang awam didaerah-daerah tertentu yang mengetahui sebagian besar dalam cerita siklus tersebut mereka memperolehnya dari tradisi lisan.
Siklus la galigo telah melalui proses penyusunan secara bertahap sebelum pada akhirnya menjadi sebuah karya besar. Mula-mula hanya garis besar latar dan jalan cerita saja yang diciptakan, termaksud silsilah para tokoh utamanya.
Untuk mengkaji sastra bugis itu para ilmuan beruntung dapat mengandalkan hasil jerih payah ilmuan asal belanda R.A. Kern yang menerbitkan catalog lengkap mengenai seluruh naskah la galigo yang kini tersimpan di perpustakaan-perpustakaan eropa dan perpustakaan Matthes di makassar. Dari 113 Naskah yang ada yang terdiri atas 31.500 Halaman R.A Kern Menyaring dan membuat ringkasan setebal 1356 Halaman yang merincikan Ratusan Tokoh yang terdapat dalam seluruh cerita.
La Galigo merupakan epos terbesar didunia dan epos tersebut lebih panjangan dari Epos Mahabharata. Naskah la galigo terpanjang yaitu dikarang pada pertengahan abad ke 19 atas tanggung jawab seorang perempuan raja bugis yang bernama I Colli Puji’e Arung Tanete naskah setebal 2851 Halaman polio tersebut diperkirakan mengandung sepertiga dari pokok cerita seluruhnya.
HIPOTESIS REKONSTRUKSI PRASEJARAH BUGIS
Sejak awal mungkin 50.000 tahun yang lalu sulawesi selatan sebagaimana daerah lain dipulau asia tenggara telah dihuni manusia yang sezaman dengan manusia wajak di jawa mereka mungkin tidak terlalu beda dengan penghuni Australia pada masa itu di asia tenggara, mereka mengalami proses penghalusan bentuk wajah dan tengkorak kepala meski memiliki Fenotipe Australoid.
Sejak awal mungkin 50.000 tahun yang lalu sulawesi selatan sebagaimana daerah lain dipulau asia tenggara telah dihuni manusia yang sezaman dengan manusia wajak di jawa mereka mungkin tidak terlalu beda dengan penghuni Australia pada masa itu di asia tenggara, mereka mengalami proses penghalusan bentuk wajah dan tengkorak kepala meski memiliki Fenotipe Australoid.
Pada permulaan abad ke 20, penjelajah asal swiss yakni Paul Sarasin dan sepupuhnya Fritz Sarasin mengemukakan sebuah hipotesis bahwa to’ale (Manusia Penhuni hutan) sekelompok kecil manusia yang hidup diberbagai gua dipegunungan Lamocong (Bone bagian selatan) adalah keturunan langsung dari manusia penghuni gua pra sejarah dan ada hubungannya dengan manusia Veddah di srilangka
CARA HIDUP DAN KEBUDAYAAN AWAL BUGIS
Kehidupan sehari-hari orang bugis pada hamper seluruh millennium pertama masehi mungkin tidak terlalu jauh berbeda dengan cara hidup orang toraja pada permulaan abad ke 20. mereka hidup bertebaran dalam berbagai kelompok di sepanjang tepi sungai, dipinggirin danau, di pinggiran pantai dan tinggal dalam rumah-rumah panggung. Sebagai pelengkap beras dan tumbuhan lading lain. Merekapun menangkap ikan dan mengumpulkan kerang. Orang bugis dikenal sebagai pelauk ulung dengan menggunakan Phinisi mereka mengarungi samudra dengan gagah beraninya disamping itu pula orang bugis sangat pandai dalam bertani dan berladang. Bertenun kain adalah salah satu keterampilan nenek moyang orang bugis.
Kehidupan sehari-hari orang bugis pada hamper seluruh millennium pertama masehi mungkin tidak terlalu jauh berbeda dengan cara hidup orang toraja pada permulaan abad ke 20. mereka hidup bertebaran dalam berbagai kelompok di sepanjang tepi sungai, dipinggirin danau, di pinggiran pantai dan tinggal dalam rumah-rumah panggung. Sebagai pelengkap beras dan tumbuhan lading lain. Merekapun menangkap ikan dan mengumpulkan kerang. Orang bugis dikenal sebagai pelauk ulung dengan menggunakan Phinisi mereka mengarungi samudra dengan gagah beraninya disamping itu pula orang bugis sangat pandai dalam bertani dan berladang. Bertenun kain adalah salah satu keterampilan nenek moyang orang bugis.
Orang bugis pada masa awal itu kemungkinan besar juga mengayau kepala untuk dipersembahkan acara ritual pertanian dan kesuburan tanah. Pada umumnya orang bugis mengubur mayat-mayat yang sudah meninggal, meski ada pula mayat yang di benamkan (danau atau laut) atau disimpan di pepohonan. Situs-situs megalitikum yang pernah nenek moyang mereka mungkin merupakan saksi kegiatan penguburan ganda atau penguburan sekunder. Kepercayaan mereka masih berupa penyembahan arwah leluhur. Terhadap para arwah itu sesajen-sesajen dipersembahkan lewat perantara dukun.
BUDAYA BENDAWI
Pakaian
Gambaran tentang tokoh-tokoh dalam La galigo dapat diperoleh dengan melihat pakaian yang dikenakan Pengantin Bangsawan tinggi masa itu, yang selalu meniru-niru adapt kebiasaan masa lalu pria dan wanita mengenakan sarung hingga mata kaki (sampu’ ,yang dinamakan unrai bagi perempuan), menyerupai awi’ yang kini digunakan pengantin laki-laki. Pada perempuan sarung tersebut dililit dengan sebuah ikat pinggan logam. Sedangkan pada pria, sarung di lilit dengan sabuk tenunan dan diselipkan sebuah senjata tajam atau badik (gajang)
Pakaian
Gambaran tentang tokoh-tokoh dalam La galigo dapat diperoleh dengan melihat pakaian yang dikenakan Pengantin Bangsawan tinggi masa itu, yang selalu meniru-niru adapt kebiasaan masa lalu pria dan wanita mengenakan sarung hingga mata kaki (sampu’ ,yang dinamakan unrai bagi perempuan), menyerupai awi’ yang kini digunakan pengantin laki-laki. Pada perempuan sarung tersebut dililit dengan sebuah ikat pinggan logam. Sedangkan pada pria, sarung di lilit dengan sabuk tenunan dan diselipkan sebuah senjata tajam atau badik (gajang)
Rumah Adat
Baik para bangsawan dan rakyat biasa tinggal dirumah panggung, namun istana (langkana atau sao kuta bagi dewa-dewa) sama dengan rumah biasa, namun ukuranya lebih besar dengan panjang sekurang-kurang nya 12 Tiang dan lebar 9 Tiang. Rumah tersebut memiliki tanda khusus untuk menunjukkan derajat penghuninya.
Baik para bangsawan dan rakyat biasa tinggal dirumah panggung, namun istana (langkana atau sao kuta bagi dewa-dewa) sama dengan rumah biasa, namun ukuranya lebih besar dengan panjang sekurang-kurang nya 12 Tiang dan lebar 9 Tiang. Rumah tersebut memiliki tanda khusus untuk menunjukkan derajat penghuninya.
Tarian Dan Hiburan Rakyat
Tarian yang sering digunakan untuk menjamu tamu kadang-kadang menarikan tari “maluku” (sere maloku) . namun tidak disebutkan adanya pembacaan naskah secara berirama (ma’sure’selleng) yang sangat popular dilakukan pada acara-acara seperti itu di lingkungan bangsawan hingga abad ke 20.
Tarian yang sering digunakan untuk menjamu tamu kadang-kadang menarikan tari “maluku” (sere maloku) . namun tidak disebutkan adanya pembacaan naskah secara berirama (ma’sure’selleng) yang sangat popular dilakukan pada acara-acara seperti itu di lingkungan bangsawan hingga abad ke 20.
Hiburan
utama adalah sabung ayam atau adu perkelahian ayam (ma’saung) hamper
disetiap istana dibawah pohon cempa (ri awa cempa) berdiri gelanggang
atau arena sabung ayam ber atap tapi tidak berdinding.
Hiburan rakyat lainnya adalah “raga” sebuah permainan kaum pria dalam suatu lingkaran yang memainkan bola rotan anyaman yang menyerupai bola takraw. Bola tersebut tidak dibolehkan menyentuh tanah atau tersentuh tangan. Pemenangnya adalah pemain yang paling lama memainkan bola dengan kaki atau badannya (selain tangan) dan dapat menendang bolanya paling tinggi ke udarah.
PERANG
Boleh dikatankan perang dalam taraf tertentu merupakan hiburan bagi kaum lelaki. Juga merupakan medan untuk menguji kejantanan para pemberani (to warani). Alat yang digunakan dalam peperangan adalah Sumpit (seppu’) dengan anak panah beracun, Tombak (bessi), pedang pendek (alameng), senjata penikam atau badik (gajang)
Boleh dikatankan perang dalam taraf tertentu merupakan hiburan bagi kaum lelaki. Juga merupakan medan untuk menguji kejantanan para pemberani (to warani). Alat yang digunakan dalam peperangan adalah Sumpit (seppu’) dengan anak panah beracun, Tombak (bessi), pedang pendek (alameng), senjata penikam atau badik (gajang)
Perlengkapan Perang Orang Bugis
MASYARAKAT LA GALIGO
Masyarakat yang digambarkan dalam epos La Galigo tampak sangat hirarkis. Datu, sang penguasa orang yang paling terkemuka dalam kerajaan. Dialah yang menjaga keseimbangan lingkungan , baik itu lingkungan alam maupun lingkungan social, dan merupakan pewaris keturunan dewa dimuka bumi.
Masyarakat yang digambarkan dalam epos La Galigo tampak sangat hirarkis. Datu, sang penguasa orang yang paling terkemuka dalam kerajaan. Dialah yang menjaga keseimbangan lingkungan , baik itu lingkungan alam maupun lingkungan social, dan merupakan pewaris keturunan dewa dimuka bumi.
Sebenarnya bukan hanya datu tetapi seluruh bangsawan dalam tingkatan tertentu ikut memegang status keramat, karena mereka semua dianggap sebagai keturunan dewata. Mereka semua dipercaya memiliki darah putih (dara takku). Dalam dunia bugis kuno kalangan biasa yang berdarah merah dipandang memiliki perbedaan Fundamental dari bangsawan berdarah putih yang membawa esensi kedewataan kemuka bumi.
Referensi Buku : Manusia Bugis
Catatan
: Hanya satu yang tidak terdapat dalam manusia bugis yaitu “Orang
Bugis adalah pelaut Ulung” yang dimana pada buku manusia bugis
membantah bahwa itu adalah kepercayaan yang salah buat orang bugis.
Tapi saya pribadi yang menulis Bugis-Ku akan tetap mempercayai bahwa
Nenek Monyang Orang Bugis adalah Pelaut Ulung.
Kredit kepada: http://lagaligo.net/
Kamis, 05 Juli 2012
Tentang KATAK
Selama ini bulan purnama identik dengan
romantisme dan saat yang asyik untuk bermesraan dengan kekasih. Ternyata
hal tersebut juga benar dan berlaku di dunia hean khususnya amfibi.
Para peneliti menemukan bahwa amfibi di seluruh muka bumi melakukan pesta kawin pada saat bulan purnama. Walaupun belum banyak diketahui, tetapi fenomena ini terjadi secara global. Semua spesies amfibi seperti katak, kodok, dan salamander melakukan aktivitas perkawinannya selama periode itu.
Pergerakan bulan yang tengah berada pada fase penuh umum dimanfaatkan hewan. Amfibi pun menggunakan siklus ini untuk mengumpulkan spesies katak jantan dan betina dalam waktu yang sama. Dengan demikian, potensi kesuksesan pembuahan telur dapat dimaksimalkan.
Pada 2005, ahli seorang biologi yang sedang meneliti mengenai salamander dekat sebuah telaga di wilayah Italia Tengah, tanpa sengaja melihat begitu banyak katak memenuhi jalan di bawah bulan purnama.
“Meski masih ada kemungkinan ini hanya suatu kebetulan, tapi di bulan berikut saya melewati jalan yang sama di hari senja, dan kembali menemukan sejumlah katak. Jumlahnya meningkat seiring bulan bertambah besar, mencapai puncaknya pada bulan purnama, lantas berangsur-angsur berkurang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ahli ini kembali ke lokasi tersebut pada 2006 dan 2007. Ia kemudian membandingkan data perolehannya dengan data penelitian perilaku kawin katak-katak di sebuah kolam dekat Oxford, Inggris yang dikumpulkan oleh Tim Halliday; serta data Elizabeth Chadwick dari Universitas Cardiff mengenai katak-katak dan kadal-kadal di Wales.
Hasilnya, disimpulkan terdapat 3 fase hidup pada amfibi yang dipengaruhi perputaran bulan, yakni fase pembiakan (breeding site), fase perkawinan (mating site), dan fase bertelur (spawning site). Spesies katak biasa Bufo bufo melakukan ketiga fase ini selama masa bulan purnama. Begitu pula dengan spesies katak Jawa Bufo melanostictus, yang melakukan fase perkawinannya dalam periode bulan purnama, di mana katak betina melakukan ovulasi pada saat berdekatan atau di waktu yang sama.
Sementara spesies katak Rana temporaria melakukan fase bertelur pada bulan purnama. Perkawinan kadal juga dipengaruhi siklus bulan walaupun hasil yang ditunjukkannya tidak sejelas pada katak.
“Kami kira gejala ini tersebar di seluruh dunia. Bagaimanapun, perbedaan ekologi dan cara reproduksi juga akan mempengaruhi hal ini, dan itu perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar salah satu peneliti itu
Para peneliti menemukan bahwa amfibi di seluruh muka bumi melakukan pesta kawin pada saat bulan purnama. Walaupun belum banyak diketahui, tetapi fenomena ini terjadi secara global. Semua spesies amfibi seperti katak, kodok, dan salamander melakukan aktivitas perkawinannya selama periode itu.
Pergerakan bulan yang tengah berada pada fase penuh umum dimanfaatkan hewan. Amfibi pun menggunakan siklus ini untuk mengumpulkan spesies katak jantan dan betina dalam waktu yang sama. Dengan demikian, potensi kesuksesan pembuahan telur dapat dimaksimalkan.
Pada 2005, ahli seorang biologi yang sedang meneliti mengenai salamander dekat sebuah telaga di wilayah Italia Tengah, tanpa sengaja melihat begitu banyak katak memenuhi jalan di bawah bulan purnama.
“Meski masih ada kemungkinan ini hanya suatu kebetulan, tapi di bulan berikut saya melewati jalan yang sama di hari senja, dan kembali menemukan sejumlah katak. Jumlahnya meningkat seiring bulan bertambah besar, mencapai puncaknya pada bulan purnama, lantas berangsur-angsur berkurang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ahli ini kembali ke lokasi tersebut pada 2006 dan 2007. Ia kemudian membandingkan data perolehannya dengan data penelitian perilaku kawin katak-katak di sebuah kolam dekat Oxford, Inggris yang dikumpulkan oleh Tim Halliday; serta data Elizabeth Chadwick dari Universitas Cardiff mengenai katak-katak dan kadal-kadal di Wales.
Hasilnya, disimpulkan terdapat 3 fase hidup pada amfibi yang dipengaruhi perputaran bulan, yakni fase pembiakan (breeding site), fase perkawinan (mating site), dan fase bertelur (spawning site). Spesies katak biasa Bufo bufo melakukan ketiga fase ini selama masa bulan purnama. Begitu pula dengan spesies katak Jawa Bufo melanostictus, yang melakukan fase perkawinannya dalam periode bulan purnama, di mana katak betina melakukan ovulasi pada saat berdekatan atau di waktu yang sama.
Sementara spesies katak Rana temporaria melakukan fase bertelur pada bulan purnama. Perkawinan kadal juga dipengaruhi siklus bulan walaupun hasil yang ditunjukkannya tidak sejelas pada katak.
“Kami kira gejala ini tersebar di seluruh dunia. Bagaimanapun, perbedaan ekologi dan cara reproduksi juga akan mempengaruhi hal ini, dan itu perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar salah satu peneliti itu
Rabu, 27 Juni 2012
PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN CD/VCD BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam upaya untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual, Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, kesemuanya ini adalah untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works). Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) yaitu perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO) yang harus tunduk pada perjanjian internasional itu. Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan Kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HAKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional. 1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka kami munculkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia? 2. Bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD tersebut? Bagaimana mengenai penegakan hukum-nya? 3. Apa factor penyebab maraknya pembajakan VCD dan bagaimana pemerintah menanggulanginya? BAB II PEMBAHASAN A. Peraturan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta Di Indonesia HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), HKI ini meliputi copyrights (hak cipta), dan industrial property (paten, merek, desin industri, perlindungan integrated circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang). Diantara hak-hak tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software). Pengaturan hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ha Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta . Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan hak cipta. B. Dampak Dari Pembajakan VCD Indonesia dicap sebagai sorganya bagi para pembajak. Sebagaimana Business Software Alliance (BSA) mengungkapkan dalam survainya, untuk urusan bajak-membajak, bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga, di bawah Cina dan Vietnam. Citra bangsa ini di mata internasional selalu mendapat stempel negatif. Tidak hanya permasalahan HAM dan lingkungan hidup. Yang dimaksudkan barang bajakan di sini adalah kaset, buku, CD, VCD, DVD, hingga piranti lunak. Barang-barang tersebut marak beredar di pasaran. Masyarakat pun dengan mudah mendapatkan. Dari sebatas lapak, hingga di mall barang bajakan berjejeran dengan harga lebih murah dari barang orisinal. Pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk pembajakan VCD di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat parah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sering ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mengeluh akan banyaknya kaset bajakan yang berisi lagu-lagu yang sedang menjadi hits di Indonesia maupun dunia beredar dengan luasnya, tanpa adanya pembayaran royalty. Bahkan menurut Arnel Affandi, GM ASIRI mengemukakan data-data hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, menunjukkan enam tahun yang lalu pada tahun 2000 kalangan industri musik mengalami kerugian Rp. 5,96 triliun, sedangkan pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp. 545, 5 milyar. Pada tahun 2000 saja jumlah kaset Indonesia bajakan sekitar 200 juta copy dan untuk kaset asing mencapai 500 juta copy. Sedangkan CD/VCD lagu Indonesia bajakan besarnya mencapai 3 juta copy dan CD/VCD lagu asing beredar mencapai 120 juta copy. Dampak langsung yang akan dirasakan bila masalah pembajakan VCD ini tetap saja berlangsung sementara penanganan hukum dari pemerintah tidak dilakukan secara serius, tidak mustahil bangsa Indonesia akan rugi dikenakan berbagai sanksi oleh masyarakat internasional. Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya VCD bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian. Dengan VCD bajakan yang demikian mudah diperoleh diperkirakan akan menurunkan moral karena banyaknya adegan panas yang tidak disensor, terlebih saat ini VCD porno sudah begitu bebas diperdagangkan di pinggir jalan. Kerugian lainnya adalah pada perkebangan industri musik dan film nasional. Kalangan artis, sutradara, produser dan pihak lain yang terkait dalam industri ini akan enggan untuk berkarya secara optimal karena pembajakan karya mereka telah mengurangi nilai pembayaran yang seharusnya mereka peroleh. Akibatnya para insan musik dan film dalam berkarya tidak menghasilkan karya-karya yang baik dan terkesan asal jadi saja, sehingga dunia film dan musik di tanah airakan semakin terpuruk. C. Penegakan Hukum HKI Di Indonesia Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena : Pertama, penegakan hukum sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah. Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka menggandakan juga VCD secara illegal. Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif. Kedua, kesadaran masyarakat - Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak akan Kekayaan Intelektual masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem HKI berjalan. Sebagai contoh misalnya dalam prosedur pendaftaran, prinsip pendaftaran suatu karya intelektual adalah first to file (siapa yang mengajukan pertama kali dialah mendapatkan perlindungan), masyarakat belum mengetahui benar mengenai hal ini. Di samping itu juga bahwa hasil karya intelektual harus didaftarkan untuk kemudian diumumkan, sehingga orang lain akan mengetahuinya. Tidak jarang pemohon suatu karya intelektual ditolak karena karya tersebut tidak memiliki nilai orsinil, dan tidak jarang pencipta kehilangan haknya karena terlambat mendaftarkan hasil karyanya itu. Oleh karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman sedemikian rupa agar menyadari hak dan kewajibannya. Pemahaman di sini termasuk didalamnya penegakan hukumdan perlindungan hukum yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya. Ketiga, keadaan ekonomi - Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari VCD itu. Aparat penegak hukum sering kali dihadapi pada keadaan dimana tindakan pelaku pelanggaran Hak Cipta dilakukan semata-mata hanya untuk menghidupi keluarganya. Hal semacam ini membuat ragu bagi para aparat untuk melakukan tindakan yang tegas. Situasi ekonomi seperti ini juga menyebabkan timbulnya “dilema pasar”, dimana secara ekonomis, konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.. D. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta dan Penanggulangannya Sebelum berbicara mengenai penanggulangannya tindak pidana hak cipta pada pemebajakan CD/VCD faktor-faktor penyebab tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD perlu diketahui masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan pelanggaran hak cipta dibidang pembajakan CD/VCD Hal tersebut sebagaimana kekemukakan Bonger, seperti dikuti oleh Andi Hamzah, bahwa untuk memberantas kejahatan harus dicari sebab nya dan menghapuskannya Dengan demikian, kejahatan seperti pembajakan CD/VCD tidak akan terberantas kecuali kalau sebab-sebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD dapat ditemukan kemudian sebab-sebab tersebut dihapuskan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD adalah: a) Faktor ekonomi Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah b) Penegakan hukum tidak konsisten Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten Pemberian sanksi yang tinggi terhadap pelanggaran hak cipta diharapkan dapat mendorong kreativitas. Dalam rangka memberantas pembajakan departemen kehakiman mengadakan kerjasama kira-kira dengan 18 assosiasi dibidang hak cipta yang bertujuan agar dapat mendorong kreativitas dengan menghormati karya orang lain serta untuk meningkatkan system usaha di bidang hak cipta. Pentingnya perlindungan hak cipta adalah kepastian hukum pada masyarakat pencipta sehingga akan mengundang investor untuk investasi dananya di Indonesia. Hambatan dalam bidang hak cipta ada pada sifat perlindungan hak cipta adalah otomatis. Bagi pencipta tidak diwajibkan untuk malekukan pendaftaran, pendaftaran dapat mendukung adanya kepastian hukum bagi para pencipta. Saat ini sedang marak-maraknya masalah pembajakan, oleh karena itu pemerintah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini adalalah: a. Mencoba menjalin kerjasama dengan 18 assosiasi dan mengkampanyekan agar di mal-mal sudah tidak ada lagi VCD bajakan. Memang dalam jangka waktu 3 bulan berhasil tidak ada lagi pembajakan terhadap VCD, tapi setelah 3 bulan timbul kembali VCD-VCD bajakan. b. Pemberian Somasi c. Mengadakan pelatihan bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di seluruh Indonesia untuk dapat membedakan barang bajakan dengan barang asli. d. Mengirimkan surat himbauan ke seluruh perusahaan international yang ada di Indonesia untuk menggunakan software original. e. Membentuk sebuah tim yang dinamakan tim koordinasi nasional penanggulangan pelanggaran Haki yang terdiri dari jaksa, hakim, polisi, bea cukai, Deplu dan ditjen Hakim yang dipimpin oleh ketua ditjen Haki dan kapolri. Usaha terbaik yang dapat dilakukan adalah sikap tegas dan keseriusan dari pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum yang harus ditingkatkan untuk mengakhiri praktek pembajakan tergadap produk rekaman konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah cara paling baik untuk memberantas pembajakan. Adanya korelasi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidanan diharapkan mampu mendorong upaya penanggulangan tindak pidana pada pembajakan CD/VCD. BAB III PENUTUP Kesimpulan HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk pembajakan VCD di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat parah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sering ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mengeluh akan banyaknya kaset bajakan yang berisi lagu-lagu yang sedang menjadi hits di Indonesia maupun dunia beredar dengan luasnya, tanpa adanya pembayaran royalty. Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya VCD bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian. Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat. Usaha terbaik yang dapat dilakukan adalah sikap tegas dan keseriusan dari pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum yang harus ditingkatkan untuk mengakhiri praktek pembajakan terhadap produk rekaman konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah cara paling baik untuk memberantas pembajakan. Adanya korelasi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidanan diharapkan mampu mendorong upaya penanggulangan tindak pidana pada pembajakan CD/VCD. DAFTAR PUSTAKA Achmad Fauzan, S.H.,LLM. 2000. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Himpunan undang-undang lengkap dibidang Hak (atas) Kekayaan intelektual). Bandung: C.V. Yrama Widya Achmad Zen Umar Purba, prof. S.H. LLM. 2005. Hak Kekayaan intelektual Pasca TRIPs (Edisi Pertama Cetakan Ke-1). Bandung : PT. Alumni Adi Sumarto, Harsono. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Penerbit Akademika Pressindo. 1990 Affandi. SH. Hak Cipta Penerapannya Di Indonesia. Pelatihan Hakim –Hakim di Pengadilan Niaga Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta 22 April 2003 Arikunto, Suharsimi.1998.”Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV)”, Jakarta : Rineka Cipta Ashofa, Burhan. 2001. “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta : Rineka Cipta. ASIRI (Asosiasi Industry Rekaman Indonesia). 2000. Pedoman perjanjian- perjanjian pembuatan karya rekaman. Badrulzaman, Mariam Darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. BPHN. Alumni. Bandung 1983 Bari Azed, Abdul. 2003. “Sosialisasi Penyusunan dan Pengundangan Hak Cipta Sebagai Antisipasi Globalisasi:, disajikan pada Diskusi Publik Persepsi dan Reaksi Masyarakat Terhadap Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, BEM FH Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Klinik HKI, Semarang. Bintang, Sanusi. 1988. Hukum Hak Cipta. Bandung : Citra Aditya Bakti. Budi Maulana Insane. Pelangi Hak Dan Anti Monopoli. Penerbit Pusat Studi Hukum (PSII) Fak. Hukum UII. Yogyakarta 2000 MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN CD/VCD
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam upaya untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual, Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, kesemuanya ini adalah untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works).
Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) yaitu perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO) yang harus tunduk pada perjanjian internasional itu. Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan Kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HAKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka kami munculkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta di Indonesia?
2. Bagaimana dampaknya dari pembajakan VCD tersebut? Bagaimana mengenai penegakan hukum-nya?
3. Apa factor penyebab maraknya pembajakan VCD dan bagaimana pemerintah menanggulanginya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peraturan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta Di Indonesia
HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), HKI ini meliputi copyrights (hak cipta), dan industrial property (paten, merek, desin industri, perlindungan integrated circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang).
Diantara hak-hak tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software). Pengaturan hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ha Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta .
Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan hak cipta.
B. Dampak Dari Pembajakan VCD
Indonesia dicap sebagai sorganya bagi para pembajak. Sebagaimana Business Software Alliance (BSA) mengungkapkan dalam survainya, untuk urusan bajak-membajak, bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga, di bawah Cina dan Vietnam. Citra bangsa ini di mata internasional selalu mendapat stempel negatif. Tidak hanya permasalahan HAM dan lingkungan hidup.
Yang dimaksudkan barang bajakan di sini adalah kaset, buku, CD, VCD, DVD, hingga piranti lunak. Barang-barang tersebut marak beredar di pasaran. Masyarakat pun dengan mudah mendapatkan. Dari sebatas lapak, hingga di mall barang bajakan berjejeran dengan harga lebih murah dari barang orisinal.
Pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk pembajakan VCD di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat parah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sering ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mengeluh akan banyaknya kaset bajakan yang berisi lagu-lagu yang sedang menjadi hits di Indonesia maupun dunia beredar dengan luasnya, tanpa adanya pembayaran royalty.
Bahkan menurut Arnel Affandi, GM ASIRI mengemukakan data-data hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya, menunjukkan enam tahun yang lalu pada tahun 2000 kalangan industri musik mengalami kerugian Rp. 5,96 triliun, sedangkan pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp. 545, 5 milyar. Pada tahun 2000 saja jumlah kaset Indonesia bajakan sekitar 200 juta copy dan untuk kaset asing mencapai 500 juta copy. Sedangkan CD/VCD lagu Indonesia bajakan besarnya mencapai 3 juta copy dan CD/VCD lagu asing beredar mencapai 120 juta copy.
Dampak langsung yang akan dirasakan bila masalah pembajakan VCD ini tetap saja berlangsung sementara penanganan hukum dari pemerintah tidak dilakukan secara serius, tidak mustahil bangsa Indonesia akan rugi dikenakan berbagai sanksi oleh masyarakat internasional.
Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya VCD bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian. Dengan VCD bajakan yang demikian mudah diperoleh diperkirakan akan menurunkan moral karena banyaknya adegan panas yang tidak disensor, terlebih saat ini VCD porno sudah begitu bebas diperdagangkan di pinggir jalan. Kerugian lainnya adalah pada perkebangan industri musik dan film nasional. Kalangan artis, sutradara, produser dan pihak lain yang terkait dalam industri ini akan enggan untuk berkarya secara optimal karena pembajakan karya mereka telah mengurangi nilai pembayaran yang seharusnya mereka peroleh. Akibatnya para insan musik dan film dalam berkarya tidak menghasilkan karya-karya yang baik dan terkesan asal jadi saja, sehingga dunia film dan musik di tanah airakan semakin terpuruk.
C. Penegakan Hukum HKI Di Indonesia
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena :
Pertama, penegakan hukum sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan VCD adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan VCD yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah.
Begitu maraknya penjualan VCD bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab. Polisi misalnya sering dihadapkan pada kondisi dimana si pelaku pelanggaran HKI justru memiliki izin untuk menjalankan usaha menggandakan VCD. Namun karena order sangat kurang, mereka menggandakan juga VCD secara illegal.
Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan.
Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.
Kedua, kesadaran masyarakat - Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak akan Kekayaan Intelektual masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem HKI berjalan. Sebagai contoh misalnya dalam prosedur pendaftaran, prinsip pendaftaran suatu karya intelektual adalah first to file (siapa yang mengajukan pertama kali dialah mendapatkan perlindungan), masyarakat belum mengetahui benar mengenai hal ini. Di samping itu juga bahwa hasil karya intelektual harus didaftarkan untuk kemudian diumumkan, sehingga orang lain akan mengetahuinya. Tidak jarang pemohon suatu karya intelektual ditolak karena karya tersebut tidak memiliki nilai orsinil, dan tidak jarang pencipta kehilangan haknya karena terlambat mendaftarkan hasil karyanya itu. Oleh karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman sedemikian rupa agar menyadari hak dan kewajibannya. Pemahaman di sini termasuk didalamnya penegakan hukumdan perlindungan hukum yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
Ketiga, keadaan ekonomi - Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari VCD itu.
Aparat penegak hukum sering kali dihadapi pada keadaan dimana tindakan pelaku pelanggaran Hak Cipta dilakukan semata-mata hanya untuk menghidupi keluarganya. Hal semacam ini membuat ragu bagi para aparat untuk melakukan tindakan yang tegas. Situasi ekonomi seperti ini juga menyebabkan timbulnya “dilema pasar”, dimana secara ekonomis, konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan..
D. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta dan Penanggulangannya
Sebelum berbicara mengenai penanggulangannya tindak pidana hak cipta
pada pemebajakan CD/VCD faktor-faktor penyebab tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD perlu diketahui masyarakat untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan pelanggaran hak cipta dibidang pembajakan CD/VCD Hal tersebut sebagaimana kekemukakan Bonger, seperti dikuti oleh Andi Hamzah, bahwa untuk memberantas kejahatan harus dicari sebab nya dan menghapuskannya Dengan demikian, kejahatan seperti pembajakan CD/VCD tidak akan terberantas kecuali kalau sebab-sebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD dapat ditemukan kemudian sebab-sebab tersebut dihapuskan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta pada pembajakan CD/VCD adalah:
a) Faktor ekonomi
Mahalnya harga CD/VCD original membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membeli CD/VCD bajakan yang harganya jauh lebih murah
b) Penegakan hukum tidak konsisten
Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia merupakan Negara yang memiliki kedaulatan Hukum, namun dalam menegakkan Hukum harus mendapat control dan tekanan dari Negara asing. Tidak mengherankan apabila pengakan Hukum di negeri ini tidak dapat diketahui secara konsisten
Pemberian sanksi yang tinggi terhadap pelanggaran hak cipta diharapkan dapat mendorong kreativitas. Dalam rangka memberantas pembajakan departemen kehakiman mengadakan kerjasama kira-kira dengan 18 assosiasi dibidang hak cipta yang bertujuan agar dapat mendorong kreativitas dengan menghormati karya orang lain serta untuk meningkatkan system usaha di bidang hak cipta. Pentingnya perlindungan hak cipta adalah kepastian hukum pada masyarakat pencipta sehingga akan mengundang investor untuk investasi dananya di Indonesia. Hambatan dalam bidang hak cipta ada pada sifat perlindungan hak cipta adalah otomatis. Bagi pencipta tidak diwajibkan untuk malekukan pendaftaran, pendaftaran dapat mendukung adanya kepastian hukum bagi para pencipta.
Saat ini sedang marak-maraknya masalah pembajakan, oleh karena itu pemerintah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini adalalah:
a. Mencoba menjalin kerjasama dengan 18 assosiasi dan mengkampanyekan agar di mal-mal sudah tidak ada lagi VCD bajakan. Memang dalam jangka waktu 3 bulan berhasil tidak ada lagi pembajakan terhadap VCD, tapi setelah 3 bulan timbul kembali VCD-VCD bajakan.
b. Pemberian Somasi
c. Mengadakan pelatihan bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di seluruh Indonesia untuk dapat membedakan barang bajakan dengan barang asli.
d. Mengirimkan surat himbauan ke seluruh perusahaan international yang ada di Indonesia untuk menggunakan software original.
e. Membentuk sebuah tim yang dinamakan tim koordinasi nasional penanggulangan pelanggaran Haki yang terdiri dari jaksa, hakim, polisi, bea cukai, Deplu dan ditjen Hakim yang dipimpin oleh ketua ditjen Haki dan kapolri.
Usaha terbaik yang dapat dilakukan adalah sikap tegas dan keseriusan dari pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum yang harus ditingkatkan untuk mengakhiri praktek pembajakan tergadap produk rekaman konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah cara paling baik untuk memberantas pembajakan. Adanya korelasi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidanan diharapkan mampu mendorong upaya penanggulangan tindak pidana pada pembajakan CD/VCD.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif.
Pelanggaran Hak Cipta dalam bentuk pembajakan VCD di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat parah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sering ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mengeluh akan banyaknya kaset bajakan yang berisi lagu-lagu yang sedang menjadi hits di Indonesia maupun dunia beredar dengan luasnya, tanpa adanya pembayaran royalty.
Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya VCD bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian.
Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Usaha terbaik yang dapat dilakukan adalah sikap tegas dan keseriusan dari pemerintah dan khususnya aparat penegak hukum yang harus ditingkatkan untuk mengakhiri praktek pembajakan terhadap produk rekaman konsistensi menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah cara paling baik untuk memberantas pembajakan. Adanya korelasi pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidanan diharapkan mampu mendorong upaya penanggulangan tindak pidana pada pembajakan CD/VCD.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzan, S.H.,LLM. 2000. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Himpunan undang-undang lengkap dibidang Hak (atas) Kekayaan intelektual). Bandung: C.V. Yrama Widya
Achmad Zen Umar Purba, prof. S.H. LLM. 2005. Hak Kekayaan intelektual Pasca TRIPs (Edisi Pertama Cetakan Ke-1). Bandung : PT. Alumni
Adi Sumarto, Harsono. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Penerbit Akademika Pressindo. 1990
Affandi. SH. Hak Cipta Penerapannya Di Indonesia. Pelatihan Hakim –Hakim di
Pengadilan Niaga Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta 22 April 2003
Arikunto, Suharsimi.1998.”Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi
Revisi IV)”, Jakarta : Rineka Cipta
Ashofa, Burhan. 2001. “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta : Rineka Cipta. ASIRI (Asosiasi Industry Rekaman Indonesia). 2000. Pedoman perjanjian-
perjanjian pembuatan karya rekaman.
Badrulzaman, Mariam Darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. BPHN.
Alumni. Bandung 1983
Bari Azed, Abdul. 2003. “Sosialisasi Penyusunan dan Pengundangan Hak Cipta Sebagai Antisipasi Globalisasi:, disajikan pada Diskusi Publik Persepsi dan Reaksi Masyarakat Terhadap Sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, BEM FH Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Klinik HKI, Semarang.
Bintang, Sanusi. 1988. Hukum Hak Cipta. Bandung : Citra Aditya Bakti. Budi Maulana Insane. Pelangi Hak Dan Anti Monopoli. Penerbit Pusat Studi Hukum (PSII) Fak. Hukum UII. Yogyakarta 2000
MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA
TERHADAP PEMBAJAKAN CD/VCD
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dari istilah Hak atas kekayaan
intelektual, ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan
Jadi pada intinya Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) itu adalah hak tidak berwujud yang di berikan kepada
perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya
intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan
banyak lagi.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.
Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi perangkat lunak berpemilik bisa berakibat hukum.
rinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DI INDONESIA
Pengaturan hukum terdapat hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
- UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. - hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. - Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum,
suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah
dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan
terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini
adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Ø Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Ø Hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang
Paten).
Ø Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses
industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang
hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
Ø Paten hanya diberikan negara
kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu
di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Hak Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu
yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang
atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Desain Industri
Desain industri adalah aspek
ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung
aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua
dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis,
jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah
tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari
desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum
nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain
in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak
melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu
tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang
spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada
umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang
tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk
dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik,
seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis
informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari
pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun
langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi
informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang
diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdaganga
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdaganga
n.
Kamis, 21 Juni 2012
Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Pertanyaan ini terus menghantui
pikiran saya beberapa hari terakhir ini, disamping beberapa pertanyaan lain
menyangkut tugas kerja saya didunia nyata. Sebenarnya pertanyaan sangat sepele,
namun bisa berdampak besar sekaligus menyeret aktifitas saya baik didunia maya
maupun didunia nyata. Dan saya yakin bro juga yang ikut membaca coretan ini
akan ikut terbawa-bawa. Pertanyaan sepele tersebut adalah Seberapa Pentingkah
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Banyak pengertian yang saya dapatkan
setelah googling mengenai apa itu HAKI. Menurut wikipedia HAKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual:
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan
intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak
kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin
diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti
persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan
pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual
di Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang
terdiri atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu,
rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
Langganan:
Postingan (Atom)